Metroluwuraya.com, Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang diajukan oleh pasangan calon Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK pada Selasa (8/7/2025).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam permohonannya, RMB-ATK menggugat keabsahan administrasi pencalonan pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang PSU Pilwalkot Palopo 2025. Namun, seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.
Gugatan dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu juga memuat permintaan agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kembali PSU tanpa keikutsertaan pasangan Naili-Ome. Namun, permintaan tersebut ditolak sepenuhnya.
Diketahui, dalam hasil PSU Pilwalkot Palopo 2025, pasangan Naili-Ome meraih suara terbanyak dengan total 47.349 suara. Mereka unggul atas pasangan FKJ-Nur yang memperoleh 35.058 suara, serta pasangan RMB-ATK dengan 11.021 suara.
Dengan ditolaknya permohonan sengketa oleh MK, maka pasangan Naili–Ome sah sebagai pemenang Pilkada Kota Palopo tahun 2025.
(*)
Komentar