Palopo, Metroluwuraya.com – Seorang mahasiswi berinisial ST (19) asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, dilaporkan ke polisi karena dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kapolres Palopo melalui Kasat Reskrim Iptu Sahrir menyatakan bahwa ST telah dikembalikan ke keluarganya pada Senin malam (9/6), meski proses hukum tetap berjalan. ST diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, pada Rabu (4/6/2025).
Awalnya, ST membeli sebungkus tisu seharga Rp13.000 dengan uang pecahan Rp100.000 dan menerima kembalian Rp87.000. Tak lama, ia kembali dan menukar uang Rp100.000 lainnya. Pemilik kios, Widawaty Uni, curiga karena fisik uang terlihat berbeda dan kemudian melapor ke polisi.
Dari hasil interogasi awal, ST mengaku mencetak dua lembar uang palsu menggunakan peralatan pribadi di kos-kosannya di Perumahan Permata Hijau. Polisi menyita barang bukti berupa:
Printer Epson L3210
Gunting
Kertas A4
Handphone
Tisu
Meski ditetapkan sebagai terlapor, ST tidak ditahan karena pertimbangan usia, sikap kooperatif, dan permintaan keluarga. Namun ia tetap wajib lapor dua kali seminggu.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain atau peredaran uang palsu yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama di toko atau warung kecil. Bila menemukan uang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwajib.
(*)


Komentar