Mahasiswi di Palopo Cetak Uang Palsu, Tidak Ditahan namun Proses Hukum Tetap Berjalan

Hukum & Kriminal321 Dilihat

PALOPO, Metroluwuraya.com – Kasus peredaran uang palsu yang dilakukan seorang mahasiswi berinisial ST (19) dari salah satu universitas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tidak berujung pada penahanan. Pihak kepolisian memilih untuk mengembalikan ST ke keluarganya sambil tetap melanjutkan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menyatakan bahwa ST tidak dibebaskan, melainkan tidak dilakukan penahanan karena alasan proses penyidikan masih berlangsung.

“Kalau dibebaskan itu kan beda, dibebaskan itu artinya dia tidak tersangkut dengan perkara apapun. Tapi saat ini kami tidak melakukan penahanan karena penahanan itu kan tidak harus. Jadi alasan kami belum melakukan penahanan karena kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang lain termasuk keterangan ahli,” ujar Sahrir saat dikonfirmasi di ruang Reskrim Polres Palopo, Selasa (10/6/2025) sore.

Menurut Sahrir, pihaknya akan mendatangkan ahli dari Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa keaslian uang yang ditemukan.

“Kami harus menghadirkan keterangan ahli karena untuk uang palsu harus memeriksa ahli, ahlinya itu dari Bank Indonesia (BI). Untuk pemeriksaan selanjutnya kami harus menyurat dulu ke BI, yang jelas prosesnya tetap berjalan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya. Barang bukti tersebut meliputi dua lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu.

Sahrir menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, pelaku mencetak uang palsu karena desakan ekonomi.

“Jadi keterangan sementara dari pelaku yaitu dia terdesak dengan persoalan ekonomi. Ada yang mau dia bayarkan, sudah pusing mau ambil uang di mana, akhirnya dia berinisiatif mencetak uang dengan cara mengeprint,” tuturnya.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Namun, berdasarkan pengakuan sementara, pelaku mengaku bertindak seorang diri.

“Atas perbuatannya, ST terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 35,” jelasnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat, membentuk, mencetak, menggandakan, dan/atau mengedarkan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” tambahnya.

(*)

Komentar