Metroluwuraya.com, Palopo – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyatakan hingga saat ini masih menunggu penjadwalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Hj. Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa kewenangan penjadwalan pelantikan berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.
“Untuk pelantikannya, kami tunggu dulu jadwal dari Kemendagri,” ujar Andi Sudirman kepada awak media di Makassar, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan, pelantikan baru bisa digelar setelah laporan penetapan pasangan calon terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterima dan diteruskan ke Kemendagri.
“Kita tunggu dulu laporan dari KPU. Soalnya kalau soal jadwal, itu bukan kami yang menentukan, tapi pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat ke DPRD Kota Palopo untuk kelanjutan proses administrasi.
“Senin, kami akan bersurat ke DPRD untuk SK Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih,” kata Hasbullah usai memimpin rapat pleno penetapan di Kantor KPU Palopo.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Palopo, Taufiq, menyatakan siap menindaklanjuti surat dari KPU.
“Kami tunggu surat dari KPU. Senin akan kami adakan Badan Musyawarah (Bamus), dan semoga bisa sekalian langsung dijadwalkan dalam rapat paripurna,” ujar Taufiq.
(*)






