Kambing Warga Larompong Tewas Ditembak, Oknum TNI Aktif Diduga Pelaku

Hukum & Kriminal201 Dilihat

Metroluwuraya.com | Warga Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, digemparkan oleh kematian seekor kambing ternak yang diduga kuat ditembak oleh seorang oknum anggota TNI aktif.

Kambing berusia sekitar satu tahun itu ditemukan tergeletak tak bernyawa di dekat los Pasar Larompong, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 12.30 Wita. Jaraknya hanya sekitar 10 meter dari rumah pemiliknya.

Pada bagian leher kiri kambing terlihat lubang kecil yang diduga bekas peluru senapan angin. Dari luka tersebut, darah segar masih mengalir saat warga pertama kali menemukannya.

Peristiwa ini menyeret nama Ahmadi, anggota TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka) yang bertugas di Koramil 1403-01 Larompong. Dugaan itu menguat setelah Ahmadi bersama empat rekannya datang ke rumah pemilik kambing dengan mengenakan seragam loreng tak lama setelah kejadian.

“Iya, mereka datang lima orang, cari bapak saya. Dia langsung mengaku kalau dialah yang menembak kambing itu,” ungkap Lani, anak pemilik kambing, Senin (29/12/2025) pagi.

Menurut Lani, ini bukan kali pertama Ahmadi bersikap agresif terhadap ternak keluarganya. Ia mengaku pernah melihat oknum tersebut masuk ke kandang sambil membawa kayu dan memukul kambing.

“Pernah datang bawa kayu dan pukul kambing di kandang,” ujarnya.

Keluarga korban kemudian meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, Ahmadi menulis, “Tabe, masih ada yang mau dikorban kah baru ada kesadaran ternakkan kambing. Kalau bapak mau perpanjangan silahkan.”

Ia juga menambahkan, “Iye terima kasih pak, yang merasa kambingnya saya bunuh, saya tunggu di kantor atau saya datangi rumahnya.”

Pemilik kambing, Abu Bakar, menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Polisi Militer di Palopo.

“Ini berbahaya. Tidak bisa semua masalah diselesaikan dengan peluru,” tegasnya.

Informasi yang beredar menyebutkan, kemarahan Ahmadi terhadap kambing diduga bermula sejak ia terjatuh dari sepeda motornya beberapa waktu lalu saat menghindari seekor kambing di jalan.

Namun, Kriminolog Universitas Negeri Makassar, Prof Heri Tahir, menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Menembak hewan dengan senjata, apalagi dilakukan oleh aparat, adalah tindakan yang sangat berlebihan. Itu sudah masuk kategori penyalahgunaan senjata,” jelasnya.

Ia pun menyarankan agar korban segera melapor ke Polisi Militer.

“POM memiliki kewenangan menegakkan disiplin dan menindak pelanggaran di tubuh militer. Jalur itulah yang paling tepat ditempuh,” pungkasnya.

 

(*)

Komentar