Kejari Luwu Geledah Kantor DPMD Terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa Rante Balla

Hukum & Kriminal691 Dilihat

Metroluwuraya.com, Luwu | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print-1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025. Operasi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, S.H., bersama jajaran Pidsus dan didampingi Tim Intel Kejari Luwu.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang diperlukan sebagai barang bukti. Pihak DPMD Luwu diketahui bersikap kooperatif dan memfasilitasi penuh proses pencarian dokumen.

Proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan selesai sekitar pukul 12.30 WITA.

 

(*)

Komentar