Metroluwuraya.com, Luwu | Komitmen Polres Luwu dalam memberantas praktik perjudian ilegal kembali dibuktikan melalui operasi beruntun di dua titik berbeda. Dalam rentang dua hari, jajaran Satreskrim Polres Luwu berhasil menghentikan aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Luwu.
Operasi pertama dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu menggerebek arena sabung ayam menggunakan pisau taji di Dusun Rantekassa, Desa Posi, Kecamatan Bua. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Polri 110.
Begitu menerima informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi. Namun, saat aparat mendekat, para pelaku lebih dulu menyadari kehadiran petugas dan melarikan diri meninggalkan arena.
Meski demikian, polisi tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa tiga ekor ayam aduan hidup, satu ekor ayam dalam kondisi mati, serta satu bilah pisau taji yang masih terpasang di kaki ayam.
Tak berhenti di situ, petugas juga membongkar dan membakar arena sabung ayam sebagai bentuk penindakan tegas sekaligus pencegahan. Polisi turut berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat perjudian.
Aksi serupa kembali dilakukan keesokan harinya, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Personel Reskrim Polsek Walenrang bersama tim Reskrim Polres Luwu membubarkan kegiatan judi sabung ayam di Desa Tanete, Kecamatan Walenrang Timur. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Ipda Irfan.
Menanggapi pertanyaan publik terkait tidak tertangkapnya pelaku di dua lokasi tersebut, Polres Luwu menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan laporan cepat dari masyarakat. Dalam situasi di lapangan, para pelaku memang lebih dahulu kabur begitu mengetahui kedatangan aparat.
Namun demikian, kepolisian memastikan penindakan tetap efektif. Aktivitas judi berhasil dihentikan, arena dimusnahkan, serta barang bukti telah diamankan sehingga tidak bisa lagi digunakan.
Polisi juga menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berlanjut. Barang bukti dan informasi yang diperoleh di lapangan menjadi dasar untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa seluruh rangkaian operasi ini merupakan bagian dari atensi langsung Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., dalam rangka menjaga stabilitas keamanan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Luwu dalam memberantas segala bentuk perjudian yang merusak ketertiban dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Polres Luwu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik judi dalam bentuk apa pun di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan terus berperan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada kepolisian.
Dengan sinergi antara aparat dan warga, diharapkan Kabupaten Luwu dapat menyambut Tahun Baru 2026 dalam suasana yang aman, damai, dan kondusif.
(Redaksi)






