PT Masmindo Tanggapi Pernyataan Gubernur Sulsel: Operasional Kami Legal dan Sesuai Regulasi

PT Masmindo503 Dilihat

Metroluwuraya.com, Luwu – PT Masmindo Dwi Area (MDA) menanggapi pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang meminta evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Luwu. Dalam keterangan resminya pada 3 Juli 2025, MDA menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara legal dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia.

“MDA berharap komunikasi publik dari unsur pemerintah provinsi senantiasa mencerminkan semangat kolaborasi serta dukungan terhadap investasi strategis yang telah melalui proses perizinan resmi,” ujar Direktur Legal dan Corporate Services MDA, Erlangga Gaffar.

Pihak manajemen memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, kehati-hatian teknis, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial jangka panjang.

Metode Pertambangan dan Dukungan Ilmiah

MDA menggunakan metode pertambangan terbuka (open pit mining) yang dinilai paling aman dan efisien sesuai karakteristik geologi endapan emas primer di Pegunungan Latimojong. Metode ini memungkinkan pengawasan yang lebih baik terhadap aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Dukungan terhadap pendekatan ini juga disampaikan oleh R. Le Roux dkk dalam Mining Journal edisi 2025, yang menyatakan bahwa “Pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama paling layak untuk endapan mineral dekat permukaan, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui perencanaan desain lereng dan sistem pemantauan geoteknik yang tepat.”

AMDAL dan Kepatuhan Lingkungan

MDA beroperasi berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019. Dokumen tersebut disusun mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemitraan dengan Perseroda Sulsel

Menanggapi sorotan Gubernur Sulsel mengenai peran Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda), MDA menyatakan keterbukaan terhadap penguatan kemitraan strategis yang berbasis kompetensi dan kepatuhan hukum.

“MDA mendukung peningkatan peran Perseroda, namun menekankan pentingnya pemenuhan regulasi, seperti kepemilikan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), tenaga kerja bersertifikasi, serta sistem manajemen risiko dan K3LH,” jelas Erlangga.

Pada Mei 2025, MDA dan Perseroda Sulsel telah menandatangani nota kesepahaman terkait fungsi pengawasan. Kemitraan ini diharapkan menjadi landasan untuk penguatan kapasitas teknis dan perluasan peluang investasi ke depan, termasuk dalam proyek Awak Mas.

Komitmen terhadap Rehabilitasi Lingkungan

Dalam aspek lingkungan, MDA telah menerapkan program rehabilitasi progresif sejak masa konstruksi. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain revegetasi dengan tanaman endemik, pengendalian erosi, pembangunan drainase ramah lingkungan, serta rencana pemanfaatan lahan pascatambang untuk konservasi dan kepentingan sosial.

Studi oleh Zine dkk (2023) dalam Mining Journal menyebutkan bahwa reklamasi ekologis pascatambang mampu memulihkan ekosistem dalam waktu 5–10 tahun melalui pendekatan biofisik dan vegetasi lokal.

Semua langkah tersebut merupakan bagian dari Mine Closure Plan yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM dan dijamin dengan dana reklamasi sejak awal fase konstruksi.

Komitmen untuk Kolaborasi Pemerintah Daerah

“Kami menghargai perhatian dan kehati-hatian Gubernur Sulsel terhadap operasional kami. Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai regulasi dengan pendekatan pertambangan yang bertanggung jawab,” tutup Erlangga Gaffar.

MDA menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Luwu demi mewujudkan manfaat optimal bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah.

(*)

Komentar