Pemkot Palopo Klarifikasi Isu ASN Wajib Bayar Pajak untuk Dapat TPP

Metroluwuraya.com, Palopo – Pemerintah Kota Palopo memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar luas di berbagai media massa terkait kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor yang disebut-sebut akan dikaitkan dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dalam keterangan resminya, Pemkot Palopo menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk penagihan atau tekanan kepada ASN, melainkan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Bacaan Lainnya

Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh sejumlah keringanan, di antaranya:

Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen (kecuali untuk kendaraan baru),

Pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi tunggakan sampai tahun 2024, dan

Diskon 9,5 persen untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025.

Pemkot Palopo menegaskan, langkah ini bertujuan mendukung program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, termasuk ASN sebagai teladan.

Selain itu, pemerintah juga menawarkan diskon biaya balik nama kendaraan bermotor, yang dinilai sangat menguntungkan bagi ASN yang bertugas di Palopo. Dengan mendaftarkan kendaraan menggunakan plat kode Palopo, pendapatan pajak kendaraan tersebut akan kembali ke kas daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

“Ini langkah strategis jangka panjang agar ASN yang bertugas di Kota Palopo tidak lagi membayar pajak kendaraan di daerah lain. Dengan begitu, pajak kendaraan yang mereka bayarkan akan kembali ke Kota Palopo,” ungkap salah satu pejabat Pemkot.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andi Djemma Palopo, Dr. Muhammad Anugrah Ardhana, MM, menilai kebijakan ini sangat strategis dari sisi manajemen pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah.

“Selain menegakkan kepatuhan ASN, kebijakan ini juga membangun kesadaran publik akan pentingnya membayar pajak. Tidak mungkin masyarakat mau patuh jika ASN sendiri lalai membayar pajak,” ujarnya.

“Negara ini dibangun dari kepatuhan membayar pajak,” tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Palopo Abdul Salam turut mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tergolong berani namun visioner, karena sejalan dengan semangat mewujudkan Good and Clean Governance dalam visi pemerintahan Palopo Baru yang diusung Wali Kota Naili–Akhmad.

“Bayangkan, ASN yang sudah menerima gaji, tunjangan, dan insentif dari pemerintah, tetapi membiarkan pajak kendaraannya menunggak bertahun-tahun. Ini perilaku aparatur yang buruk dan perlu diperbaiki,” tegasnya.

“Kuncinya adalah kesadaran dan keteladanan,” tutup Salam.

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *