Metroluwuraya.com, Palopo | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo bersama jajaran Pemerintah Kota Palopo dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis, 5 Februari 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait antrean kendaraan yang panjang di sejumlah SPBU serta dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Palopo.
Sidak dipimpin Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil, didampingi Anggota Komisi III, Andi Muh Tazar. Mereka meninjau langsung beberapa SPBU, di antaranya SPBU Jalan Ahmad Razak, SPBU Pontap, dan SPBU di kawasan Salobulo guna memastikan kondisi distribusi BBM di lapangan.
Kegiatan tersebut juga bertujuan memantau pelaksanaan surat edaran Wali Kota Palopo mengenai pembatasan sementara pembelian BBM di seluruh SPBU dalam wilayah kota. Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan roda dua dibatasi pembelian maksimal 5 liter per hari, sedangkan kendaraan roda empat dibatasi hingga 35 liter per hari.
Alfri Jamil menjelaskan, sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui secara langsung penyebab antrean panjang kendaraan yang dinilai meresahkan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya memastikan kesesuaian antara laporan yang diterima dengan kondisi di lapangan.
Menurut Alfri, situasi tersebut terbilang janggal karena secara umum tidak terjadi kelangkaan BBM di Palopo, namun antrean kendaraan masih terlihat di sejumlah SPBU.
Dari hasil pemantauan, DPRD menemukan beberapa persoalan serius, salah satunya ketersediaan BBM non-subsidi yang juga kerap mengalami kekosongan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait langkah antisipasi yang telah dilakukan pemerintah daerah maupun Pertamina.
Selain itu, DPRD juga menemukan adanya penyaluran BBM melalui surat rekomendasi dari dinas teknis kepada kelompok pengguna mesin. Contohnya, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Palopo menerbitkan rekomendasi bagi nelayan, serta pelaku UMKM, petani, dan pelaku usaha lainnya yang memperoleh izin pembelian BBM di SPBU.
Alfri mengungkapkan, kuota BBM yang diberikan melalui rekomendasi tersebut cukup besar, yakni berkisar antara 200 hingga 500 liter per kelompok. Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.
Temuan tersebut, kata Alfri, akan menjadi bahan evaluasi DPRD. Pihaknya berencana meminta penjelasan dari dinas terkait mengenai mekanisme pengawasan penyaluran BBM agar penggunaannya benar-benar sesuai peruntukan.
Ia mencontohkan, pada kelompok nelayan, DPRD ingin memastikan BBM tersebut tetap digunakan untuk kebutuhan melaut, bukan dialihkan untuk kepentingan lain, terutama saat kondisi cuaca tidak memungkinkan aktivitas melaut.
Selain itu, DPRD juga mencurigai adanya praktik ilegal berupa aktivitas pelansir BBM. Alfri mengaku sempat melihat pengendara sepeda motor yang bolak-balik mengisi BBM menggunakan tangki berkapasitas besar, namun pengendara tersebut melarikan diri saat mengetahui kedatangan tim sidak.
Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, DPRD Palopo berencana menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan distribusi BBM. Langkah ini dinilai penting, terlebih menjelang bulan suci Ramadan, agar pasokan BBM tetap terjaga dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
“Kami tidak ingin antrean panjang terus terjadi di SPBU. Semua temuan ini akan kami bahas bersama instansi terkait untuk mencari solusi terbaik,” tutup Alfri.
(*)


Komentar