Metroluwuraya.com | Dalam rangka menyambut Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo berkolaborasi dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Palopo menggelar kegiatan bertema “Refreshing Da’i: Da’i Inspiratif, Zakat Produktif, Umat Bangkit.”
Kegiatan yang berlangsung pada Ahad (15/02/2026) ini menjadi bukti nyata sinergi kedua lembaga dalam memperkuat peran dakwah sekaligus meningkatkan kesadaran berzakat di tengah masyarakat.
Pada kegiatan tersebut, BKPRMI berperan menyiapkan 50 mubaligh yang akan dibina dan diproyeksikan sebagai Duta Zakat Baznas. Para dai ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menyampaikan edukasi zakat kepada umat.
Ketua Baznas Kota Palopo, As’ad Syam, menuturkan bahwa kolaborasi ini memiliki arti penting, mengingat tugas Baznas dalam menghimpun zakat membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta memiliki kedekatan dengan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong para dai agar dapat menyampaikan pentingnya zakat kepada umat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat dapat meningkat secara signifikan.
Hal senada disampaikan Ketua BKPRMI Kota Palopo, Lukman Mallo. Ia menegaskan komitmen organisasinya dalam menghadirkan dai-dai yang berkualitas untuk mendukung program Baznas.
Menurutnya, kerja sama ini mempertemukan dua potensi besar. BKPRMI memiliki kekuatan pada sumber daya mubaligh, sementara Baznas memegang peran strategis dalam pengelolaan dana umat. Ia berharap 50 mubaligh yang dilibatkan mampu menjadi Duta Zakat yang aktif mengedukasi masyarakat.
Untuk memperkuat kapasitas para peserta, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Kota Palopo, Sumarsono, memberikan pemaparan terkait fikih serta teknis perhitungan zakat mal.
Ia menjelaskan bahwa zakat mal mencakup berbagai jenis harta seperti emas, perak, uang tunai, hasil perdagangan, pertanian, hingga penghasilan dari profesi dan jasa. Harta yang wajib dizakati harus memenuhi beberapa syarat, yakni dimiliki secara penuh, bersumber dari hal yang halal, memiliki potensi berkembang, mencapai nisab, serta telah mencapai haul atau masa kepemilikan satu tahun. Khusus zakat pertanian, kewajiban zakat ditunaikan saat masa panen.
Sumarsono memaparkan bahwa nisab zakat emas dan uang setara dengan 85 gram emas. Jika kepemilikan harta telah mencapai satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Ia juga memberikan contoh perhitungan. Jika harga emas diasumsikan Rp3.000.000 per gram, maka batas minimal harta yang wajib dizakati mencapai Rp255.000.000, dengan kewajiban zakat sebesar Rp6.375.000. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi tabungan maupun uang tunai yang disimpan selama satu tahun.
Selain itu, ia menjelaskan ketentuan zakat pertanian yang memiliki standar nisab berbeda, yakni setara 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras. Besaran zakat pertanian bergantung pada sistem pengairan. Jika menggunakan irigasi berbayar seperti pompa atau alat pertanian modern, zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen. Sementara itu, untuk lahan yang mengandalkan air hujan atau irigasi alami, zakatnya sebesar 10 persen.
Sumarsono turut menyinggung zakat penghasilan atau zakat profesi. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, setiap penghasilan halal seperti gaji, honorarium, maupun jasa profesional wajib dizakati apabila telah mencapai nisab setara 85 gram emas per tahun dengan kadar 2,5 persen.
Di akhir pemaparannya, Sumarsono mengingatkan para Duta Zakat agar selalu mendoakan para muzaki dengan doa keberkahan, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menunaikan zakat.
Selain menghadirkan pemateri dari Baznas, kegiatan ini juga melibatkan narasumber dari Polres Palopo yang memberikan materi tentang keamanan dan ketertiban dalam aktivitas sosial keagamaan. Hadir pula perwakilan Kementerian Agama yang membahas regulasi serta kebijakan pengelolaan zakat, serta akademisi dari UIN Palopo yang menyampaikan perspektif ilmiah terkait zakat produktif dan pemberdayaan ekonomi umat.
(*)


Komentar