Kuasa Hukum Paslon 04: Rekomendasi Bawaslu Palopo Langgar Prosedur dan Abaikan Hak Klarifikasi

Palopo, Metroluwuraya.com | Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili-Akhmad, Baihaki, menyampaikan keberatan keras atas rekomendasi pelanggaran administrasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Palopo terhadap kliennya, Naili Trisal.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (7/5/2025), Baihaki menegaskan bahwa Bawaslu Palopo telah melanggar ketentuan internal sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, karena menerbitkan rekomendasi tanpa terlebih dahulu memanggil pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi.

Bacaan Lainnya

“Dengan keluarnya rekomendasi ini, sangat jelas Bawaslu Palopo telah melanggar aturan,” ujar Baihaki.
“Ibu Naili tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, tapi langsung dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi,” sambungnya.

Ia menilai tindakan Bawaslu mencederai asas keadilan dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius.

“Ini sangat keji dan radikal. Hak seseorang untuk memberi klarifikasi diabaikan. Padahal dalam penanganan temuan, verifikasi dan klarifikasi adalah syarat mutlak. Kami akan menempuh jalur hukum atas pelanggaran prosedural ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Baihaki menyoroti substansi temuan yang disebut Bawaslu, yakni dugaan pelanggaran administrasi terkait pelaporan pajak. Ia menegaskan bahwa surat keterangan fiskal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa dokumen pajak atas nama Naili Trisal sah dan benar.

“Kami tidak tahu dasar apa yang digunakan Bawaslu untuk menyatakan pelanggaran. Mereka tidak pernah menunjukkan dokumen apa yang dianggap keliru, sementara data resmi dari instansi berwenang sudah menyatakan benar. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara pasangan calon nomor urut 4, Haedar Djidar, turut mengimbau publik agar tidak salah memahami rekomendasi tersebut.

“Mereka menyebut ada pelaporan SPT yang tidak sesuai, padahal data yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak sudah menyatakan pelaporan Ibu Naili benar dan sesuai aturan,” ucap Haedar.
“Bahkan, kasus ini sampai dibawa ke DPR RI, padahal semuanya ada mekanisme yang jelas,” lanjutnya.

Haedar berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang berkembang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.

“Jangan sampai isu ini jadi bola panas. Kami harap publik tidak salah kaprah dan tetap melihat persoalan ini secara objektif,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *