Ganggu Pengendara dan Acungkan Sajam, Pria di Larompong Ditangkap Polisi

Luwu, Metroluwuraya.com | Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Larompong mengamankan seorang pria berinisial MI (27), warga Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang di jalan poros Makassar-Palopo, tepatnya di Desa Komba, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Lipu 2025”, yang bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kapolres Luwu melalui Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aksi pelaku yang mengamuk di jalan sambil mengacungkan parang dan menghadang pengguna jalan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Bripka Hamid Padang. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo,” ungkap AKP Jody Dharma.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang dan bersarung cokelat dengan panjang sekitar 50 cm. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Luwu guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Luwu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan umum. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *