Mantan Kepala Desa Ranteballa Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Metroluwuraya.com, Luwu | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo, S.H., membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa Ranteballa, berinisial EI, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan (8) tahun, disertai denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

Menurut jaksa, EI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, S.H., dengan Hakim Anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H., dan Sahrizal Lubis, S.H.

Sementara itu, terdakwa EI hadir di persidangan didampingi oleh penasehat hukum Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

 

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *