Metroluwuraya.com, Luwu | Kejaksaan Negeri Luwu kembali menunjukkan progres besar dalam pemberantasan korupsi. Pada Jumat (5/12/2025), Tim Pidsus resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu tahun 2020.
Penetapan ini merupakan rangkaian penyidikan panjang sejak 2023, yang dimulai melalui Surat Perintah Penyelidikan Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023, dan naik ke tahap penyidikan berdasarkan Print-171/P.4.35.4/Fd.1/02/2024.
Tiga Tersangka Resmi Diborgol
Ketiganya ditetapkan melalui surat penetapan tersangka masing-masing:
AL – Pegawai Kontrak Kemensos / Koordinator Daerah BPNT
MAL – Supplier BPNT
CR – Supplier BPNT
Ketiganya diduga menjalankan skema kolaboratif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.240.542.000 sebagaimana hasil audit Inspektorat Daerah Luwu.
Modus: Pemasok Tunggal, Paket Sembako, dan Komoditas Terlarang
Penyidik menemukan bahwa AL, CR, dan MAL bersekongkol mengunci pemasok menjadi satu pintu, memaksa agen e-Warong hanya menerima barang dari pemasok tertentu.
Agen bahkan tidak diberi ruang memilih komoditas sesuai aturan. Bantuan untuk KPM dipaketkan, bertentangan dengan Permensos No. 20/2019 dan Pedoman Umum Program Sembako 2020.
Lebih jauh, ketiganya juga menyalurkan ikan kaleng, komoditas yang secara tegas dilarang dalam pedoman program.
Penyidik turut mengungkap, AL diduga mengondisikan pendamping sosial dengan imbalan tambahan gaji agar mendukung penunjukan pemasok tertentu, sekaligus membantu distribusi barang.
Agen e-Warong diduga menerima keuntungan Rp6.000 per KPM, sementara AL mengantongi fee Rp148,5 juta dari CR.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mereka akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Palopo.
(Redaksi)






