Metroluwuraya.com, Luwu – Seorang wartawan media online di Belopa mendapat perlakuan intimidatif saat meliput kegiatan pembangunan di SMP Negeri Satu Atap (Satap) Sampeang, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi ketika wartawan melakukan pengambilan gambar proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dibiayai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Sekolah Menengah Pertama. Berdasarkan papan proyek, dana yang digelontorkan untuk pembangunan tersebut mencapai Rp 2,465 miliar.
Namun, saat meliput, wartawan justru dihadang salah seorang kepala tukang (mandor proyek). Pria itu memaksa agar seluruh foto hasil dokumentasi dihapus dengan alasan tidak setuju adanya pengambilan gambar.
“Saya sedang ambil gambar untuk dokumentasi dan peliputan, tapi kepala tukangnya langsung marah dan suruh hapus semua foto. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksudnya,” ujar wartawan tersebut.
Tindakan itu dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan, “Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.”
Dari pantauan di lokasi, pekerjaan proyek juga diduga tak sepenuhnya sesuai petunjuk teknis. Terlihat pasangan batu merah di atas pondasi tidak menggunakan slop atau bantalan balok beton bertulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun Dinas Pendidikan terkait insiden tersebut. Sementara itu, wartawan yang menjadi korban berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
(*)






