Avanza DP 1227 F Dipersoalkan, Dari Mobil Dinas Kini Jadi Plat Pribadi

Info Publik, Sorot144 Dilihat

Metroluwuraya.com, Luwu | Dugaan kejanggalan penggunaan kendaraan oleh pejabat kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Warga menyoroti sebuah mobil yang sebelumnya diketahui sebagai kendaraan dinas pemerintah, namun kini terlihat menggunakan pelat nomor putih seolah-olah sebagai kendaraan pribadi. Peristiwa ini terjadi di sekitar Kantor Camat Bajo Barat dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Mobil yang dimaksud adalah Toyota Avanza bernomor polisi DP 1227 F. Sejumlah warga menyebut kendaraan tersebut sebelumnya rutin digunakan dengan pelat merah sebagai mobil operasional dinas. Namun belakangan, kendaraan yang sama terlihat beralih ke pelat putih, sementara penggunanya masih diketahui merupakan pejabat aktif di lingkungan pemerintahan.

“Mobil itu dulu jelas kendaraan dinas. Sekarang tiba-tiba jadi pelat putih, tapi yang memakai masih orang yang sama, masih pejabat. Wajar kalau publik curiga,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sesuai aturan, pelat merah hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang berstatus sebagai aset negara dan dipakai untuk kepentingan dinas. Sementara pelat putih menandakan kendaraan pribadi. Jika kendaraan tersebut memang telah menjadi milik pribadi secara sah, maka penggunaannya tidak bermasalah. Namun jika statusnya masih tercatat sebagai aset pemerintah, lalu hanya dilakukan pergantian pelat nomor, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap pengelolaan barang milik negara.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Warga pun mendesak agar pemerintah daerah segera membuka status hukum dan administrasi kendaraan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan.

Hingga berita ini disusun, Camat Bajo Barat belum memberikan klarifikasi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Masyarakat diimbau tetap mengedepankan jalur resmi dan tidak berspekulasi. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan aset negara, warga dapat melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Luwu atau lembaga pengawas berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

 

(*)

Komentar