Makassar, Metroluwuraya.com — Sejumlah warga Desa Lampuara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka menuntut keterbukaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Pemerintah Desa Lampuara sejak tahun anggaran 2016 hingga 2024.
Permintaan informasi tersebut telah diajukan secara resmi sejak Januari 2025. Namun hingga kini, pihak pemerintah desa maupun pemerintah daerah belum memberikan respons. Warga pun mencurigai adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa selama hampir satu dekade terakhir.
“Kami tidak meminta yang aneh-aneh. LPJ itu hak publik. Kalau tidak dibuka, wajar kalau kami curiga,” ujar Andi Risal Syarir, salah satu warga yang menjadi pemohon sengketa, saat ditemui pada Senin (16/6/2025).
Sidang Pemeriksaan Awal atas sengketa tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi yang terdiri dari Nurhikmah Syarief, Subhan Djoer, dan Fauziah Erwin. Dalam sidang, majelis menggali berbagai aspek formil dan materil permohonan, termasuk legal standing pemohon, jenis dokumen yang diminta, alasan, serta tujuan penggunaannya.
Pendamping hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ian Hidayat dan Hasbi Assidiq, menilai bahwa masih banyak aparat desa yang belum memahami bahwa dokumen LPJ adalah informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
“Banyak desa masih menganggap laporan keuangan sebagai urusan internal. Padahal itu uang negara,” kata Ian Hidayat.
Mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, laporan pertanggungjawaban desa termasuk dokumen yang wajib diumumkan secara berkala dan tersedia setiap saat.
Warga Desa Lampuara berharap proses sengketa ini bisa membuka jalan menuju tata kelola desa yang lebih terbuka dan partisipatif di masa mendatang.
Majelis Komisioner telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan Awal lanjutan pada Kamis, 19 Juni 2025.
(*)






