Dana Desa Rp116 Juta Mengalir ke Proyek Drainase, Peran TPK Dipertanyakan

Metroluwuraya.com, Luwu | Proyek pembangunan drainase di Desa Tarramatekkeng, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp116 juta dengan panjang pekerjaan 128 meter, kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan Dana Desa.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan, proyek tersebut dikendalikan langsung oleh kepala desa. TPK yang semestinya menjadi ujung tombak pelaksanaan kegiatan fisik desa disebut tidak menjalankan perannya secara maksimal.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal sampai pekerjaan berjalan, TPK tidak pernah dilibatkan. Semua dipegang langsung oleh kepala desa,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengadaan material proyek. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat BPD sejatinya berfungsi sebagai lembaga pengawasan, bukan bagian dari pelaksana teknis kegiatan.

“Kalau lembaga pengawas ikut mengurus material proyek, tentu itu sudah tidak normal,” ujar warga lainnya.

Situasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Dalam ketentuan yang berlaku, kepala desa tidak diperkenankan bertindak sebagai pelaksana teknis kegiatan, sementara BPD juga dilarang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menanggapi tudingan itu, Kepala Desa Tarramatekkeng, Aswan Rana, membantah adanya pelanggaran. Ia menyebut pengerjaan drainase dilakukan karena kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya menjelang musim tanam.

Aswan mengakui sempat meminta Ketua BPD dan sejumlah tokoh masyarakat membantu pekerjaan secara darurat sebelum pencairan dana, namun menegaskan bahwa TPK tidak pernah diganti ataupun dikesampingkan.

“TPK tetap ada. Bahkan ada anggota TPK yang ikut turun membantu di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Tarramatekkeng, Rusli, juga membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pengadaan material.

“Kami hanya menjalankan fungsi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan. Tidak pernah ada pertemuan dengan pemasok atau negosiasi harga,” tegas Rusli.

Ia menyebut proyek drainase tersebut telah selesai pada 19 Desember lalu dan menilai peran TPK tetap berjalan.

“Terkait ada atau tidaknya TPK di lapangan, itu hubungan atasan dan bawahan. Silakan ditanyakan langsung kepada kepala desa,” tambahnya.

Meski telah ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa, desakan masyarakat agar dilakukan audit tetap menguat. Warga berharap pengelolaan Dana Desa dilakukan secara tertib, terbuka, dan benar-benar bebas dari potensi penyimpangan.

 

(Redaksi)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *