Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Suli Barat, Pemilik Akui Tak Miliki Izin

Metroluwuraya.com, Luwu – Sebuah tambang galian C yang diduga ilegal ditemukan beroperasi di Desa Tallang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu. Tambang ini diketahui milik salah satu warga setempat yang dikenal dengan nama Juhasdi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, material hasil tambang tersebut rencananya akan digunakan untuk penimbunan proyek pembangunan perumahan baru serta area pondok pesantren. Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

Yang lebih mengejutkan, pemilik tambang mengaku bahwa lokasi tersebut sering didatangi oleh oknum petugas. Hal ini memicu dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan menertibkan aktivitas tambang ilegal ini. Mereka juga menyerukan transparansi dan penegakan hukum yang adil, terutama jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Tambang ilegal ini bisa merusak alam, merugikan negara, dan mencoreng nama baik institusi jika dibiarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Juhasdi selaku pemilik tambang mengakui bahwa aktivitas penambangan sudah berjalan lebih dari setahun. Namun, menurutnya, tambang tersebut tidak beroperasi secara rutin karena hanya aktif saat cuaca kering.

“Memang tidak ada izinnya, dek. Karena lokasi itu milik saya sendiri. Juga terbentur biaya untuk pengurusan izin menambang,” ungkap Juhasdi.

Menanggapi laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Jody Dharma, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM.

“Setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku secara profesional dan proporsional,” tegas Jody Dharma, Rabu (18/6/2025).

Ia juga mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap isu lingkungan serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Luwu.

“Partisipasi aktif masyarakat melalui informasi yang akurat sangat membantu dalam menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, dan tegaknya hukum di wilayah kita,” pungkasnya.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *