Skandal Pendidikan di Luwu: Kepala Sekolah SMK ARMY Diduga Sunat Dana PIP, PERAK Pastikan Lapor ke Kejari

Metroluwuraya.com, Luwu – Dunia pendidikan di Kabupaten Luwu kembali tercoreng. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK Indonesia memastikan akan melaporkan Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP), Kamis (2/10/2025).

Dugaan ini mencuat setelah orang tua siswa mengaku dana PIP yang semestinya Rp1.800.000 tidak diterima utuh. Siswa hanya memperoleh Rp500.000, sementara Rp1.300.000 diduga ditarik oleh pihak sekolah.

Bacaan Lainnya

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Sekolah SMK ARMY Putra Luwu membantah adanya pungutan sepihak. Ia menyebut dana yang masuk ke sekolah merupakan hasil musyawarah dengan orang tua siswa untuk kepentingan pengembangan sekolah.

“Kami sepakat dengan orang tua wali siswa bahwa sebagian dana bantuan itu disumbangkan ke sekolah, bukan untuk pribadi,” ujarnya melalui pesan singkat.

Namun, dalih “kesepakatan bersama” ini justru menimbulkan pertanyaan: apakah benar orang tua memberi secara sukarela, atau ada tekanan sehingga mereka tak punya pilihan lain?

PERAK: “Ini Dugaan Pungli, Harus ke Ranah Hukum”

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Dana PIP adalah hak penuh siswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Regulasi itu tegas melarang pemotongan atau pengalihan dengan alasan apa pun. Jika benar ada penyerahan Rp1.300.000 dari siswa ke sekolah, itu patut diduga pungli,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan teknis, tapi juga berpotensi menjerat pidana.

“Hal itu bisa masuk Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 368 KUHP. Karena itu, pekan depan kami akan resmi melaporkan ke Kejari Luwu, dengan tembusan ke Kejati Sulsel. Kami ingin aparat memberikan kepastian hukum serta perlindungan atas hak siswa,” ujarnya.

Kasus ini kini menggelinding bak bola panas. Dari warung kopi hingga media sosial, isu “raibnya dana pendidikan” menjadi sorotan tajam.

Banyak pihak mendesak agar aparat hukum serius mengusut dugaan pungli ini. Publik menunggu: apakah laporan resmi PERAK benar-benar ditindaklanjuti, atau justru menguap tanpa kejelasan.

Satu hal yang pasti, skandal ini telah membuka mata masyarakat bahwa hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak boleh digadaikan dengan alasan apa pun.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *