Metroluwuraya.com, Luwu | Dunia pendidikan di Kabupaten Luwu kembali tercabik. SDN 24 Kampung Tangnga kini terseret pusaran skandal dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar anak-anak kelas III. Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan sudah mengarah pada dugaan pemerasan terselubung.
Modusnya brutal tapi rapi. Murid diminta menyetor uang Rp150.000 per orang dengan dalih pembelian kipas angin dan gorden kelas. Pengumpulan tidak dilakukan langsung oleh guru, melainkan melalui ketua kelas – cara klasik untuk mengaburkan jejak.
“Temanku diambil langsung uangnya dalam saku karena masih cicil. Itu korupsi, karena kita disuruh kumpul uang tapi kipasnya dikuasai guru,” ujar seorang murid dalam rekaman video.
Anak-anak sekolah dasar, yang seharusnya dilindungi, justru diduga dijadikan objek pungutan sistematis.
Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Palanggi, menegaskan tak ada toleransi untuk pungutan semacam ini.
“Itu tidak dibolehkan. Sebutkan sekolah dan nama gurunya, akan kami panggil. Kabid SD saya turunkan,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa kasus ini tak akan dibiarkan menguap.
Kepala sekolah, Hj. Sitti Samsinar, secara terbuka menyebut bahwa oknum guru yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
“Dia sudah mengaku dan berjanji akan mengembalikan uang murid. Semua fasilitas itu sudah ditanggung Dana BOS,” ungkapnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pungutan memang terjadi.
Namun drama tak berhenti di sana. Guru kelas III berinisial R justru membantah dan mengklaim membeli kipas dan gorden dengan uang pribadi.
Ironisnya, setelah ditanya lebih lanjut, ia memblokir nomor WhatsApp wartawan, memperkeruh dugaan publik.
Wakil Ketua Penasehat LP-KPK, Andi Baso Tenriliwong, menyebut peristiwa ini sebagai alarm bahaya pendidikan di Luwu.
“Harus diusut sampai ke akar. Jangan cuma satu sekolah. Kalau ada yang bermain, beri efek jera,” tegasnya.
Ia menekankan praktik seperti ini bisa menyeret pelaku pada jerat hukum berat, dari aturan pendidikan hingga pasal pidana pemerasan.
Di ruang kepala sekolah, ditemukan kipas angin dan gorden yang diduga menjadi objek pungutan. Benda ini kini menjadi simbol betapa rapuhnya pengawasan jika praktik kotor dibiarkan tumbuh.
(*)






