Metroluwuraya.com, Palopo – Praktik prostitusi terselubung di Kota Palopo kian mengkhawatirkan. Meski telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), norma agama, kesusilaan, dan norma sosial masyarakat, bisnis prostitusi berkedok salon kecantikan masih saja menjamur.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, sejumlah salon di Kota Palopo diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. Informasi dari warga membawa tim ke beberapa salon yang terang-terangan menawarkan layanan pijat dengan tarif yang terpampang di dinding. Tak sedikit wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) terlihat beraktivitas di tempat-tempat tersebut.
Salah satu pemilik salon yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Ana, mengungkapkan bahwa selama ini usahanya aman dari razia karena rutin menyetor sejumlah uang kepada oknum tertentu.
“Kalau ada salon digerebek, berarti tidak setoran itu, Pak,” ucapnya dengan nada sinis saat ditemui di tempat usahanya.
Dia pun tidak menampik bahwa pelanggan bisa langsung bernegosiasi dengan para “anak-anak” yang bekerja di salonnya terkait tarif dan layanan.
Temuan lain menunjukkan bahwa tiap salon mempekerjakan 4 hingga 8 orang wanita, bahkan diduga terdapat pekerja yang masih di bawah umur. Praktik prostitusi tak hanya dilakukan di salon, tapi juga menyebar ke indekos, hotel, dan melalui jasa kencan terselubung lainnya.
Menanggapi maraknya bisnis esek-esek ini, Wakil Ketua Dewan Penasehat LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Andi Baso Tenriliwong, menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah kota dan kepolisian.
“Ini sudah menjadi persoalan menahun. Harus ada penanganan serius dari Pemkot Palopo. Kalau dibiarkan, bisa merusak generasi muda,” tegasnya usai melakukan investigasi bersama tim kolaborasi LSM dan jurnalis.
Ia juga mendorong penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam mucikari dan pengguna jasa dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
“Kalau UU TPPO diterapkan secara serius, pasti akan ada efek jera bagi pelaku dan pembeli jasa prostitusi,” tutupnya.
Pihaknya pun mengusulkan pendekatan rehabilitatif bagi para PSK dengan melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk pelatihan keterampilan dan pemberian modal usaha, sambil menunggu penguatan Perda yang lebih tegas.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menanggulangi persoalan ini demi menjaga moralitas dan masa depan generasi muda Kota Palopo.
(*)






