Kejari Luwu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp368 Juta dari Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Luwu, Metroluwuraya.com | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, S.H., telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp368.979.000,- (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022, Rabu (16/4/2025).

Pengembalian tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, yaitu:

Bacaan Lainnya

1. ARM, Ketua KONI Kabupaten Luwu (ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025);

2. SS, Bendahara KONI Kabupaten Luwu (TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025);

3. A, Sekretaris KONI Kabupaten Luwu (TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025).

Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung kepada Tim Penyidik dan saat ini dititipkan sementara di brankas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan kerugian negara senilai Rp368.979.000,-. Modus operandi para tersangka yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah KONI yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022, sehingga menimbulkan selisih antara laporan dan penggunaan aktual anggaran.

Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka disangka melanggar:

Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *