Janji Lulus Jadi Polisi, Dua Penipu Raup Rp750 Juta

News, Polri526 Dilihat

Luwu, Metroluwuraya.com | Kepolisian Resor (Polres) Luwu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Luwu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, S.I.K., Kasi Humas IPTU Yakobus Rimpung, serta Kanit I Pidum IPDA Muhammad Hasrul, S.Sos., Rabu (16/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Luwu menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus penipuan yang melibatkan dua tersangka berinisial HA dan MR. Keduanya diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri melalui pembayaran sejumlah uang.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat. Apalagi saat ini sedang berlangsung penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2025. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi Polri. Bahkan, salah satu tersangka berpura-pura sebagai perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal (Irjen). Para korban-yang sebagian besar merupakan orang tua casis-diyakinkan bahwa anak mereka akan dijamin lulus seleksi apabila menyerahkan uang sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp750 juta.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan bahwa jumlah korban dimungkinkan bertambah. Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

“Setelah konferensi pers ini, kami membuka ruang bagi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban tetapi belum melapor. Tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku lain di balik kasus ini. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu pengungkapan jaringan atau modus serupa, baik dalam rekrutmen Polri maupun rekrutmen lainnya,” tegas AKP Jody.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Barang bukti yang diamankan meliputi telepon genggam, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan, serta dokumen lain yang digunakan dalam aksinya.

Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, khususnya yang mencederai integritas proses seleksi penerimaan anggota Polri yang mengedepankan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).

Komentar