5 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Hibah Luwu Mulai Terkuak

Kejari Luwu1331 Dilihat

Metroluwuraya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana hibah yang menyeret nama salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih terus berproses. Hingga saat ini, penyidik telah memintai keterangan dari lima orang saksi.

“Saat ini masih tahap penyelidikan, dan sudah ada lima orang yang kami mintai keterangan,” ujar Andi Ardiaman dalam kegiatan Coffee Morning bersama jurnalis di Kantor Kejari Luwu, Selasa (7/10/2025).

Sebelumnya, seorang warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, mengaku pernah dipanggil oleh penyidik Kejari Luwu untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Warga yang enggan disebut namanya itu membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan dalam rangka penyelidikan yang tengah berjalan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait aliran dana hibah yang disebut-sebut berasal dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Rante Balla.

“Itu yang ditanyakan saya, tapi saya bilang saya tidak tahu,” ucap warga tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/7/2025) lalu.

Nama SPB, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem, dan Bastem Utara, kini menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut dalam proses penyelidikan kasus ini.

Meski begitu, Kasi Intel Kejari Luwu belum membeberkan lebih jauh mengenai materi perkara, termasuk asal-usul dan mekanisme penyaluran dana hibah yang diduga disalahgunakan.

Kejari Luwu menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Masyarakat berharap, apabila terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum terhadap pihak terlibat dilakukan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

 

(*)

Komentar