Metroluwuraya.com, Luwu – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga orang perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2024.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, disertai hasil gelar perkara serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025, dengan nilai kerugian mencapai Rp239.615.691 (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa di Desa Lampuara. Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara,”
ujar Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhi Surya, SH. MH, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman, SH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Adapun tiga tersangka tersebut, yakni:
1. AN, Kepala Desa Lampuara – berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2324/P.4.35.4/Fd.2/10/25.
2. AR, Sekretaris Desa Lampuara – berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2325/P.4.35.4/Fd.2/10/25.
3. R, Bendahara Desa Lampuara – berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2326/P.4.35.4/Fd.2/10/25.
Menurut penyidik, modus operandi ketiga tersangka yaitu memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Desa selama tiga tahun anggaran (2022–2024). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara laporan administrasi dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
“Dari hasil pemeriksaan dan konfirmasi lapangan, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Andi Ardiaman.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah.”
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Luwu menegaskan, proses hukum masih terus berjalan. Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi tambahan serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.
(Redaksi)






