207 Desa di Luwu Siap Diaudit, Inspektorat Turun Tangan

News, Pemerintahan1345 Dilihat

Luwu, Metroluwuraya.com | Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu melalui Inspektorat Daerah akan melaksanakan audit keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2024. Audit ini akan mencakup seluruh desa yang ada di Kabupaten Luwu, yaitu sebanyak 207 desa.

Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, menyampaikan bahwa audit tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu akan melaksanakan audit keuangan desa Tahun Anggaran 2024 berbasis Siswaskeudes pada seluruh desa se-Kabupaten Luwu,” ujar Awwabin, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, Awwabin menjelaskan bahwa proses audit akan dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kabupaten Luwu. Setiap desa akan mengikuti audit sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yang akan dimulai pada Senin, 21 April 2025.

Dalam pelaksanaan audit tersebut, setiap desa diwajibkan menghadirkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa. Mereka juga diminta untuk membawa dokumen-dokumen berikut:

Dokumen perencanaan keuangan desa

Dokumen penatausahaan pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa, pengadaan barang/jasa, serta kewajiban perpajakan

Laporan pemanfaatan hasil program/kegiatan desa

Dokumen penatausahaan aset desa

Audit ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Luwu. (*)

Komentar