Metroluwuraya.com, Luwu | Ratusan warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menggelar aksi demonstrasi menuntut pencopotan Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun. Aksi ini dipicu oleh pelaporan tiga warga oleh kepala desa ke pihak kepolisian, yang dianggap sebagai upaya membungkam aspirasi masyarakat, Jumat (7/2/2025)
Demonstrasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat ini diawali di Kantor DPRD Luwu pada pukul 10.00 WITA. Dalam aksinya, warga menggelar teatrikal di mana tiga orang dicat putih dengan tangan terikat rantai, melambangkan pembungkaman terhadap masyarakat yang ingin menyuarakan pendapatnya. Selain itu, seorang peserta aksi mengenakan pakaian layaknya pejabat sebagai simbol otoritarianisme kepala desa yang dinilai diskriminatif terhadap warganya.
Warga menyampaikan kekecewaannya terhadap DPRD Luwu yang tidak menemui massa aksi. Padahal, DPRD sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Luwu pada 31 Desember 2024 terkait permasalahan ini, namun hingga kini belum ada tindakan konkret.
“DPRD jangan hanya diam. Suara kami telah kami titipkan kepada kalian sebagai perwakilan kami. Kemana kalian saat rakyat kecil membutuhkan?” ujar Andi Risal, salah satu peserta aksi, dengan nada kecewa.
Setelah tidak mendapatkan respons dari DPRD, massa aksi melakukan long march ke Kantor Bupati Luwu untuk menyampaikan tuntutan serupa. Pada pukul 14.00 WITA, Asisten II Pemkab Luwu memfasilitasi mediasi antara 10 perwakilan warga dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Asisten I, Staf Ahli, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta aparat kepolisian dan Satpol PP.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Ahyar Kasim menyatakan bahwa warga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Apa yang dilakukan warga ini merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi. Pelaporan kepala desa terhadap warga yang menyampaikan aspirasi adalah langkah yang keliru,” ujar Ahyar.
Yusuf, perwakilan Aliansi, menekankan bahwa persoalan di Desa Lampuara telah berlangsung sejak 6 Desember 2024. Ia menilai pelaporan warga ke polisi semakin membuktikan buruknya komunikasi pemerintah desa dengan masyarakat.
“Kepala desa adalah bagian dari struktur pemerintahan. Jika aspirasi warga memang sah secara hukum, mengapa tidak ada upaya menghentikan tindakan kepala desa yang melaporkan warganya? Ini mencoreng citra pemerintah desa dan daerah,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan warga, perwakilan Inspektorat Luwu menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan audit dan investigasi di Desa Lampuara.
“Proses investigasi sudah berjalan sejak Jumat lalu dengan target waktu 14 hari kerja. Kami meminta warga untuk mendampingi tim dalam proses ini,” ungkap perwakilan Inspektorat.
Namun, terkait tuntutan pemberhentian kepala desa, pihak pemerintah daerah belum memberikan keputusan. Menurut aturan, pencopotan hanya dapat dilakukan jika ada keputusan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan kepala desa bersalah.
Hingga saat ini, warga masih menunggu langkah konkret dari pemerintah Kabupaten Luwu terkait permasalahan tersebut.
(Syahril)


Komentar