Metroluwuraya.com, Luwu | Tim Resmob Polres Luwu, dipimpin oleh Kanit I Pidum Polres Luwu Ipda Muhammad Hasrum, S.Sos., bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Wajo, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo.
Penangkapan ini dilakukan pada 5 September 2024, sebagai tindak lanjut laporan curanmor yang sering terjadi di wilayah Luwu, Wajo, dan Sidrap. Pelaku berinisial LP (40), seorang wiraswasta asal Tocamming, diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Dari hasil interogasi, LP mengakui telah mencuri kendaraan di 12 lokasi berbeda. Sebanyak 27 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan sebagai barang bukti, termasuk Yamaha N-Max, Honda Scoopy, dan Honda Beat.
Untuk wilayah hukum Polres Luwu, enam unit kendaraan bermotor, yakni tiga unit Honda Scoopy, dua unit Yamaha M3, dan satu unit Honda Genio, telah diserahkan ke Polres Luwu pada 7 Januari 2025. Barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Wajo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit I Pidum Polres Luwu, Ipda Muhammad Hasrum, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antarpolres. “Kami terus meningkatkan pengungkapan kasus serupa dengan memperkuat sinergi dan pencegahan agar kasus curanmor dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan bahwa Polres Luwu dan jajaran selalu siap melindungi dan melayani. (Redaksi)






