Perdamaian Tanpa Syarat, Kejari Luwu Terapkan Restorative Justice

Kejari Luwu, Metro486 Dilihat

Luwu, Metroluwuraya.com | Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rini Wijaya, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum, Finie Opauline Eka Putri, S.H., melaksanakan proses penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.

Proses ini dilakukan terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Ali Topan alias Topan bin Hartono terhadap korban bernama Sdr. Lala alias Bapak Aco. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, sekitar pukul 23.50 WITA, bertempat di rumah korban yang beralamat di Dusun Sadar, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Namun demikian, pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, kedua belah pihak, yakni tersangka dan korban, telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

Berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Luwu memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Pendekatan ini menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara adil dan berimbang, dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula dan memperhatikan kepentingan semua pihak, baik korban, pelaku, maupun masyarakat. Restorative Justice bukan sekadar memberikan hukuman kepada pelaku, melainkan juga berupaya memulihkan hubungan sosial dan menciptakan keadilan yang hakiki. (Redaksi)

Komentar