Oknum Polisi Luwu Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Tahanan Perempuan

Hukum & Kriminal1844 Dilihat

Metroluwuraya.com, Luwu – Seorang oknum anggota Polres Luwu yang bertugas sebagai Petugas Jaga Tahanan diduga melakukan pelecehan hingga percobaan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Luwu.

Kasus ini mencuat setelah seorang aktivis asal Kecamatan Kamanre memposting informasi di status WhatsApp miliknya pada Senin (11/8/2025). Dalam postingan tersebut, ia menulis, “Oknum anggota Polres Luwu melakukan pemaksaan pemerkosaan di dalam Polres Luwu itu sendiri.”

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyebutkan, oknum yang dimaksud saat ini tengah menjalani proses sesuai ketentuan kode etik kepolisian.

“Sudah diproses, dan yang bersangkutan juga tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus),” ujar AKBP Adnan Pandibu.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi etik paling berat jika terbukti bersalah.

“Paling berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun sebelum memberikan sanksi, yang bersangkutan terlebih dahulu harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi tersebut berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial M. Ia diduga melakukan aksi bejat itu terhadap dua tahanan perempuan berinisial RH dan HL.

Perbuatan tersebut disebut-sebut telah berlangsung sejak Juni 2025, dan terakhir kali terjadi pada Jumat (8/8/2025) pekan lalu, ketika M kembali mencoba melakukan pemerkosaan terhadap salah satu tahanan perempuan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus masih berlangsung di internal Polres Luwu.

 

(*)

Komentar