Metroluwuraya.com, Luwu – Skandal dugaan jual beli kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Kali ini, praktik tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Papakaju, Kecamatan Suli Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan berstatus hutan lindung di Dusun Buntu Makki, Desa Papakaju, diduga diperjualbelikan secara bebas oleh pemerintah desa setempat. Ironisnya, dokumen pengoperan hak tanah disebut-sebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Papakaju.
Seorang warga berinisial SR, yang mengaku sebagai pembeli, mengungkapkan dirinya membeli tanah itu seharga Rp50 juta dari seorang bernama Mursidi. Lahan tersebut bahkan disebut sudah berpindah tangan hingga lima kali sebelum akhirnya jatuh ke tangannya.
“Saya beli Rp50 juta dari Mursidi. Tapi saat saya urus sertifikat ke notaris hingga ke Makassar, pihak Badan Pertanahan menyatakan lahan itu masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujar SR, Selasa (2/9/2025).
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Papakaju, Tahir Hakim, membantah jika dirinya terlibat dalam praktik jual beli kawasan hutan. Ia menyebut transaksi yang terjadi hanyalah pengoperan kebun antarmasyarakat dengan ganti rugi.
“Itu bukan transaksi jual beli tanah, tapi pengoperan kebun. Kebun itu sudah dikerjakan masyarakat dan ditanami berbagai tanaman. Kalau kebetulan masuk kawasan hutan, pihak kehutanan juga pernah menyampaikan bahwa masyarakat masih boleh mengelolanya,” jelas Tahir.
Ia menambahkan, cap dan tanda tangannya dalam dokumen hanya sebatas sebagai pihak yang mengetahui, bukan pelaku transaksi.
Sementara itu, Kepala KPH Latimojong, Hasrul, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut.
“Nanti kami cari tahu juga info ini. Kawasan hutan memang bisa dikelola masyarakat, tapi harus ada izin dari pemerintah pusat dengan berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk tidak boleh dipindahtangankan dan diperjualbelikan,” tegas Hasrul, Kamis (4/9/2025).
Hasrul juga memastikan bahwa di Desa Papakaju tidak ada izin resmi pengelolaan hutan oleh masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat praktik serupa kerap terjadi di berbagai daerah dan berpotensi merugikan negara sekaligus mempercepat kerusakan hutan lindung yang semestinya dijaga.
(*)


Komentar