Metroluwuraya.com — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2023 untuk kegiatan pembuatan website desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam LPJ Desa Buntu Karya tercatat anggaran untuk pengembangan sistem informasi desa (pembuatan website) dilakukan dua kali, yakni tahap I sebesar Rp25 juta, dan tahap II sebesar Rp4.492.200.
Padahal, di sejumlah desa lain di Kabupaten Luwu, biaya pembuatan website serupa hanya berkisar Rp10 juta.
Perbedaan nilai yang cukup signifikan ini memunculkan dugaan adanya mark up anggaran oleh pemerintah desa setempat. Sumber di lapangan menuturkan, proyek tersebut dikerjakan tanpa proses pembandingan harga (survey harga) maupun kajian kebutuhan yang memadai.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/10/2025), Kepala Desa Buntu Karya, Farhan Taufik, tidak memberikan tanggapan terkait dugaan kelebihan pembayaran tersebut. Ia justru menyinggung proyek lain, yakni penimbunan halaman tribun lapangan sepak bola, yang juga disorot karena diduga tidak sesuai juknis dan kekurangan volume pekerjaan.
“Iyye, saya kenal Ki ji bos. Ake memang deng dugaan korupsi kita lapor mi… kalau merasa Ki punya kapasitas untuk itu. Karena kami bekerja berdasar arahan pendamping desa. Mestinya pada saat pengerjaan datang Ki, supaya ada komunikasi langsung di kantor,” ujar Farhan melalui pesan WhatsApp.
Farhan menambahkan, seluruh kegiatan pembangunan di desanya telah didokumentasikan.
“Semua dokumen selama pengerjaan, mulai dari kedalaman lokasi kami dokumentasikan. Harusnya yang dipersoalkan itu kantor desa lama yang sudah jadi bengkel,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Inspektorat Kabupaten Luwu maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dugaan mark up anggaran tersebut.
(Tim | Redaksi)






