Luwu, Metroluwuraya.com | Aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Desa Sampa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, menuai sorotan masyarakat. Tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi ini disebut-sebut berada di dekat situs cagar budaya Batu Lappo dan Goa Leyang-Leyang, sehingga dikhawatirkan mengancam kelestarian warisan budaya tersebut.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa aktivitas tambang baru berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Material timbunan dari tambang tersebut dikabarkan akan digunakan untuk penimbunan lahan perumahan di wilayah Pammanu atau Desa Lebani.
Saddakati Andi Arsyad, Pemerhati Budaya Tana Luwu, mengecam keras aktivitas tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
“Ada petugas di sana, tapi tidak ada upaya pelestarian. Ini kawasan budaya masa lalu yang harus dijaga dan dilestarikan,” tegas Saddakati, Rabu (28/05/2025).
Senada dengan hal itu, Ismail Ishak, Pendamping Kehutanan Kabupaten Luwu, menyatakan bahwa aktivitas tambang telah mengubah bentang alam dan berpotensi merusak situs budaya.
“Aktivitas ini ilegal dan menyebabkan perubahan bentang alam. Ini jelas berpotensi merusak cagar budaya yang ada di lokasi itu,” ungkap Ismail.
Mereka bersama masyarakat mendesak Kepolisian Resort Luwu untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal ini dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.
Saat dikonfirmasi, Bambang, selaku pengawas lapangan tambang, mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari instansi teknis terkait.
“Kami hanya melapor ke pemerintah setempat. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke pemilik tambang, saya hanya pengawas,” ujar Bambang.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun kepolisian setempat terkait tindakan lebih lanjut terhadap aktivitas tambang yang dipertanyakan legalitasnya ini.
(Redaksi)






