Metroluwuraya.com, Luwu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Antik Lipu 2025, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang merupakan Target Operasi (TO), di Desa Malenggang, Kecamatan Bupon, Jumat malam (20/6/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil mengamankan S saat berada di sebuah jalan beton, tengah menunggu seseorang yang memesan narkotika melalui aplikasi WhatsApp. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celananya. Polisi juga menyita satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial P, warga Bangkorang. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” ujar Iptu Abdianto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Luwu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba, karena keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.
(Redaksi)






