Polres Luwu Tangkap Dua Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Bupati Terpilih

Metroluwuraya.com, Luwu | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh dua orang pelaku dengan modus mengatasnamakan Bupati Luwu terpilih, H. Patahuddin.

Kasus ini bermula dari laporan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Pallanggi, yang menjadi korban penipuan setelah diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan bupati terpilih.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 6 Januari 2025, ketika korban sedang berada di ruang kerjanya. Seorang pria tak dikenal tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai utusan Bupati Luwu terpilih. Pelaku meminta uang sebesar Rp7.000.000, dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk mengganti ban mobil milik bupati terpilih.

Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian melakukan panggilan telepon kepada seseorang yang mengaku sebagai H. Patahuddin. Dalam percakapan tersebut, korban mendengar suara di ujung telepon yang berkata:

“Halo, Pak Kadis, bisa dibantu-bantu itu anggota di situ untuk ganti ban mobil.”

Korban semakin yakin setelah melihat foto profil kontak telepon yang menampilkan gambar H. Patahuddin. Tanpa curiga, ia langsung menyerahkan uang yang diminta. Setelah menerima uang, pelaku segera meninggalkan kantor korban.

Tidak lama setelah kejadian, korban menghubungi ajudan Bupati Luwu terpilih untuk memastikan kebenaran permintaan tersebut. Dari keterangan ajudan, diketahui bahwa H. Patahuddin tidak pernah memberikan perintah semacam itu. Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, Andi Pallanggi segera melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu.

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Luwu segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang tersangka:

Satu. Fahri alias Iccong (36 tahun), warga Dusun Wara, Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. Ia berperan sebagai eksekutor yang menemui korban secara langsung.

Dua. Hayyul Muttaqim alias Fajar (38 tahun), warga BTN Mungkasa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Ia berperan sebagai orang yang berpura-pura menjadi Bupati Luwu terpilih saat berbicara dengan korban melalui telepon.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku saat melakukan penipuan.

Satu lembar kaos putih bertuliskan “LABUBU” yang dikenakan pelaku saat beraksi Sebuah topi hitam.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk melengkapi proses hukum terhadap kedua tersangka.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat untuk meminta sejumlah uang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Kasus serupa bisa saja terjadi di wilayah lain dengan pola yang sama, terutama menjelang pelantikan serentak bupati dan wakil bupati terpilih di seluruh Indonesia dalam waktu dekat. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mudah tertipu dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan bantuan dalam bentuk apa pun,” ujar Kapolres Luwu.

Polres Luwu mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa atau menemukan indikasi penipuan dengan modus yang sama, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *