Metroluwuraya.com, Luwu | Polres Luwu melaksanakan apel pemeriksaan senjata api untuk memastikan keamanan dan kepatuhan personel pada Senin, 23 November 2024, di halaman Mapolres Luwu. Apel ini dipimpin oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi, didampingi oleh beberapa pejabat Polres Luwu, termasuk Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin dan Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang.
Pemeriksaan ini mencakup dua aspek utama: pemeriksaan administrasi untuk memastikan surat izin membawa dan menggunakan senjata api masih berlaku, serta pemeriksaan fisik terkait jumlah amunisi dan kebersihan senjata api. Seluruh personel yang memegang senjata api, baik perwira maupun brigadir, diwajibkan hadir.
Kasi Propam, AKP Mirwan Herlambang, menegaskan bahwa senjata personel yang tidak hadir atau surat izinnya sudah tidak berlaku akan disita dan disimpan di gudang logistik hingga administrasinya lengkap. Personel staf yang tidak beroperasi langsung di lapangan diwajibkan menyerahkan senjatanya ke gudang logistik.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Polda, Polres, dan Polsek di Indonesia untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api serta memastikan keamanan penggunaannya sesuai SOP yang berlaku. Kapolres juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009.
Dengan pemeriksaan ini, Polres Luwu berharap dapat memastikan penggunaan senjata api oleh personel sesuai dengan prosedur dan peraturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.(Redaksi)






