Metroluwuraya.com, Luwu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis berat terhadap Nur Alam (38), terdakwa kasus tindak asusila terhadap RS, seorang anak di bawah umur.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, dan disaksikan oleh sejumlah warga Kecamatan Latimojong, tempat kejadian perkara yang selama ini dikenal sebagai wilayah yang aman dan tenang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp 3 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, Nur Alam harus menjalani tambahan hukuman enam bulan kurungan, sehingga total masa hukuman menjadi 14 tahun 6 bulan.
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat karena melibatkan korban yang masih berstatus pelajar. Sosok RS pun kini menjadi simbol keprihatinan warga terhadap maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak.
“Vonis 14 tahun dan denda Rp 3 miliar adalah awal yang layak bagi pelaku sekeji ini,” ujar Fahrulpoyoh, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) usai sidang.
Hal serupa disampaikan oleh Dirga Saputra, aktivis PMII Kota Palopo. Ia menilai bahwa majelis hakim telah bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Saya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini. Tapi seberat apa pun hukuman, tak akan cukup untuk menebus trauma anak yang dirampas masa depannya,” tegas Dirga.
Dirga juga menyebutkan bahwa vonis ini menjadi bukti nyata bahwa hukum hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak dan perempuan.
“Pelaku bukan hanya melukai tubuh korban, tapi juga mengkhianati nurani kemanusiaan. Inilah saatnya pelaku bertobat dan menanggung akibat perbuatannya,” lanjutnya.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar senantiasa menjaga dan melindungi hak serta kehormatan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi di lingkungan sekitar.
(*)


Komentar