Metroluwuraya.com, Makassar | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah penegakan hukum. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kejati Sulsel berhasil membongkar praktik penipuan serius yang melibatkan seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK paruh waktu BPBPK Sulsel berinisial R, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pihak yang mengaku sebagai jaksa Kejati Sulsel dan menawarkan jasa “pengurusan” perkara hukum serta penerimaan aparatur negara dengan imbalan uang.
Iming-iming Menghentikan Perkara Korupsi
Kasus ini bermula pada Mei 2025, pasca rilis perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah seorang warga berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.
Dengan meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif Kejati Sulsel, para pelaku menjanjikan dapat menghentikan penyidikan yang sedang ditangani bidang Pidsus. Untuk itu, korban diminta menyerahkan uang Rp45 juta secara bertahap, baik tunai maupun transfer.
Tak berhenti di situ, korban juga diarahkan untuk menarik dan memindahkan dana dari rekening pribadinya ke rekening pelaku, dengan tujuan mengaburkan aliran harta sebagai bagian dari upaya menghambat penyidikan.
Bahkan, AM diduga mencoba menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik Kejati Sulsel.
Penipuan Berkedok Kelulusan CPNS Jaksa
Selain mengiming-imingi pengurusan perkara korupsi, AM juga memperluas aksinya dengan menawarkan jasa meluluskan anak korban, IB, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.
Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku mengarang berbagai skenario dan menarik uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta. Bahkan, korban masih dibebani sejumlah biaya fiktif, mulai dari:
Rp5 juta untuk pembuatan seragam Kejaksaan
Rp5 juta untuk tiket dan akomodasi ke Jakarta
Hingga Rp10 juta dengan alasan “uang kedukaan” karena anak pelaku disebut meninggal dunia
Semua itu belakangan terbukti sebagai rekayasa untuk menipu dan menguras uang korban.
Terancam Jerat Pidana Tipikor
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Peringatan Tegas Kejati Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang mengaku dapat mengurus perkara hukum atau menjanjikan kelulusan CPNS dan PPPK dengan imbalan uang.
“Kejaksaan tidak pernah memungut biaya dalam proses hukum maupun penerimaan pegawai. Waspadai segala bentuk praktik percaloan dan penipuan yang mencatut nama institusi,” tegasnya.
Jika mau, Pak Rais, saya bisa bantu lagi buatkan versi judul nasional, judul clickbait, atau versi rilis resmi instansi juga.
(Redaksi)








Comment