Makassar, Metroluwuraya.com | Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian PKP kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (27/5/2025). Heri Jerman turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bagian dari laporan tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyampaikan bahwa pelaporan kasus ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersih-bersih yang diinstruksikan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Ini perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk berantas korupsi di seluruh kementerian, dan juga perintah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan kementerian yang bersih dan bebas dari korupsi, sehingga perlu ada tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang telah melakukan korupsi,” ujar Heri Jerman.
Adapun laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PKP terkait penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp1.115.756.852 yang diduga dilakukan oleh saudara II dan kawan-kawan, yang merupakan mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022 hingga 2024.
Modus dugaan korupsi yang dilaporkan:
1. Perjalanan Dinas Fiktif (Tahun 2022–2023):
Modus sewa kendaraan fiktif yang dilakukan oleh saudara II bersama-sama dengan bendahara dan lainnya. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp914.051.662.
2. Korupsi dan Kolusi dalam Pengadaan DED (Detail Engineering Design):
Terkait tujuh paket pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022, namun penandatanganan kontrak baru dilakukan pada bulan November 2022. Paket pekerjaan tersebut dipecah menjadi lima paket yang seharusnya dikerjakan oleh lima penyedia jasa, namun kenyataannya dikerjakan oleh satu orang yaitu HM, yang merupakan kolega dari saudara II. Nilai kerugian sebesar Rp201.705.190.
Total kerugian negara dari kedua kasus tersebut adalah Rp1.115.756.852 (satu miliar seratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah).
Pelaporan ini merupakan kali keempat yang dilakukan oleh Heri Jerman dalam waktu empat bulan menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian PKP. Sebelumnya, telah dilaporkan:
1. Dugaan korupsi pembangunan Rumah Khusus di Maluku dengan kerugian negara Rp2,8 miliar.
2. Dugaan korupsi proyek Rusus untuk Pejuang Eks Tim-Tim TA 2022–2024 dengan nilai proyek Rp430 miliar lebih.
3. Dugaan korupsi pada program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di Kabupaten Sumenep TA 2024 sebesar Rp109 miliar.
Kementerian PKP menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
(Redaksi)






