Oknum Kepala Sekolah SD Diduga Tekan Orang Tua Siswa Usai Guru Dilaporkan Cabul

PALOPO| METROLUWURAYA.COM — Orang tua siswa kelas V sekolah dasar (SD) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengaku mendapat perlakuan yang dinilai sebagai bentuk tekanan setelah melaporkan seorang guru olahraga berinisial AH ke polisi atas dugaan tindakan cabul terhadap anaknya.

Orang tua korban, Kartini, mengaku dipanggil oleh kepala sekolah untuk datang ke sekolah pada Jumat (11/9/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan dua hari setelah dugaan peristiwa terjadi dan sehari setelah laporan polisi dibuat.

Kartini mengatakan, saat tiba di sekolah, dirinya diarahkan masuk ke ruangan kepala sekolah. Menurut dia, kepala sekolah yang merupakan seorang perempuan kemudian menyampaikan sejumlah pernyataan terkait keberlanjutan pendidikan anaknya di sekolah tersebut.

“Ibu, anaknya dulu pindahan, ya. Ibu saya panggil ini untuk didengar dan mendengarkan karena semua ada dampaknya. Perjalanan pendidikan anak ibu di sini kan juga masih panjang,” ujar Kartini menirukan ucapan kepala sekolah.

Tak lama berselang, kepala sekolah memanggil AH ke dalam ruangan. AH merupakan guru olahraga yang telah dilaporkan Kartini ke Polres Palopo.

Menurut Kartini, dalam pertemuan tersebut AH memberikan penjelasan sekaligus membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Anak ibu minta uang kepada saya dan ini bukan pertama kali. Justru saya merasa iba sama dia, apalagi katanya ibu hanya ngekos di sini, di Palopo,” ujar Kartini menirukan pernyataan AH.

Kartini mengaku kecewa dengan pertemuan tersebut. Ia berharap pemanggilan itu setidaknya menghasilkan permintaan maaf dari pihak sekolah maupun guru yang dilaporkannya.

Namun, menurut Kartini, tidak ada permintaan maaf yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menilai penjelasan AH seolah-olah menempatkan anaknya sebagai pihak yang tidak berkata benar.

“Dari alibinya, seolah anak saya berkata bohong. Logikanya saja, anak usia seperti itu mau mengarang cerita untuk apa? Ini anak kelas V SD. Dia bukan lawan politik yang punya tujuan dalam berbohong,” ujarnya.

Kartini menegaskan dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai siapa yang benar atau salah. Ia meminta persoalan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang bapak tidak bersalah, pasti bapak akan bebas. Simpan semua alibinya untuk keterangan di Polres. Mari kita hargai proses hukum,” kata Kartini kepada AH.

Pindahkan Anak ke Palopo untuk Pendidikan

Kartini juga membantah jika perpindahan anaknya dari sekolah sebelumnya ke salah satu SD di Kota Palopo berkaitan dengan persoalan tertentu di sekolah asal.

Ia mengatakan anaknya, ACC, merupakan siswa pindahan dari daerah asalnya. Menurut Kartini, keputusan tersebut diambil semata-mata agar anaknya memperoleh kesempatan pendidikan yang dinilai lebih baik.

“Benar anak saya itu pindahan dari kampung, tetapi dari sekolah sebelumnya tidak pernah ada masalah apa pun. Saya semata-mata memindahkannya ke Palopo untuk memberikan pendidikan yang terbaik,” ujarnya.

Setelah pindah ke Palopo, kata Kartini, anaknya mengikuti kursus Bahasa Inggris dan bimbingan belajar. Ia juga memiliki rumah di Palopo dan lebih banyak beraktivitas di kota tersebut.

“Di rumah di kampung, dia sering sendiri. Jadi saya berpikir lebih baik saya pindahkan ke Palopo,” katanya.

Kartini mengklaim, selama bersekolah di tempat barunya, ACC juga tidak pernah dikenal sebagai siswa yang bermasalah.

Bahkan, menurut dia, wali kelas ACC pernah menyampaikan bahwa kemampuan anaknya dalam pelajaran Bahasa Inggris cukup menonjol dibandingkan sejumlah teman sekelasnya.

“Guru kelasnya juga pernah bilang, ‘Oh, pantas anaknya lebih menonjol Bahasa Inggrisnya dari teman-temannya yang lain’,” ujar Kartini.

Laporan Polisi

Sebelumnya, Kartini telah melaporkan AH ke Satreskrim Polres Palopo atas dugaan tindakan cabul terhadap anaknya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/464/IX/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih dalam proses hukum. Kebenaran atas laporan dan seluruh keterangan para pihak menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkapnya melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun

AH untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *