LUWU| METROLUWURAYA.COM – Seorang perempuan berinisial RV (19) melaporkan pria berinisial ZL ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu atas dugaan tindak pidana pencabulan.
ZL diketahui merupakan pemilik usaha billiard tempat RV bekerja. Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Jalan Pahlawan, Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, saat kejadian RV sedang menjalankan pekerjaannya. Ia kemudian dipanggil oleh atasannya untuk datang ke kamar ZL yang berada di lantai dua dengan maksud meminta RV memijat terlapor.
RV kemudian mendatangi kamar tersebut dan melakukan pemijatan terhadap ZL.
Kepada wartawan, RV mengaku dirinya diminta memijat bagian kaki dan dada. Setelah selesai, RV bermaksud meninggalkan kamar tersebut.
Namun, menurut keterangan RV, saat hendak keluar kamar, ZL diduga melakukan tindakan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman dan sempat memegang bagian pahanya.
“Setelah selesai memijat, saya bermaksud meninggalkan kamar. Namun ZL melakukan tindakan yang membuat saya merasa tidak nyaman dan sempat memegang paha saya,” ujar RV.
RV mengaku menolak tindakan tersebut. Ia juga menyebut ZL sempat menarik dirinya sehingga terjadi penolakan sebelum akhirnya RV berhasil meninggalkan kamar dan turun ke lantai satu.
Usai kejadian, RV kemudian menghubungi ibunya untuk menjemputnya di tempat kerja. Setelah ibunya tiba, RV langsung pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Merasa keberatan atas dugaan tindakan tersebut, RV kemudian memilih melaporkan ZL ke Polres Luwu agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut telah diterima oleh petugas Polres Luwu dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/324/IX/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Status ZL dalam perkara ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Redaksi)






