Kepala Puskesmas Latimojong Rangkap Jabatan Ketua BPD Boneposi, Tuai Kontroversi

Pemerintahan, Sorot762 Dilihat

Luwu, Metroluwuraya.com | Kepala Puskesmas Latimojong merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Boneposi Kecamatan Latimojong. Rangkap jabatan tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, dengan beberapa pihak mempertanyakan potensi konflik kepentingan, sementara yang lain melihatnya sebagai peluang untuk menciptakan sinergi antara sektor kesehatan dan pembangunan desa.

Ketua Jaringan Pemantau Pembangunan dan Pemerintahan (JP2M), Ismail Ishak, menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas yang juga menjabat sebagai Ketua BPD berpotensi menghadapi konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya desa, terutama jika terdapat proyek-proyek yang berkaitan langsung dengan bidang kesehatan.

“Rangkap jabatan ini bisa mempengaruhi proses pengambilan keputusan, baik di Puskesmas maupun di BPD, jika kepentingan di satu lembaga bertabrakan dengan yang lain,” ujar Ismail Ishak.

Ia juga menilai keputusan tersebut dikhawatirkan memiliki potensi penyalahgunaan wewenang.

“Namun jika kita melihat masalah sumber gajinya antara BPD dan sebagai ASN itu sumbernya sama. Kemudian terlepas dari harusnya memberdayakan warga desa lainnya, tidak usah lagi mengambil orang yang punya jabatan seperti Kapus yang notabene adalah seorang ASN. Berdayakanlah yang lainnya karena saya yakin masih banyak yang bisa jadi Ketua BPD,” tambahnya.

Sementara itu, Kapus Latimojong yang juga menjabat sebagai Ketua BPD, Mardi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya tidak melanggar aturan terkait rangkap jabatan tersebut.

“Yang saya pahami itu tidak ada larangan Kepala Puskesmas menjabat Ketua BPD, baik aturan Perbup maupun Perda. Kemudian justru menurut pemahaman saya yang tidak boleh rangkap jabatan itu Kades, Sekdes serta aparat desa lainnya,” ujar Mardi, Senin 21 April 2025.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Pemdes DPMD Luwu, Jumliana, yang menyebut bahwa rangkap jabatan antara Kepala Puskesmas dan Ketua BPD tidak menyalahi aturan.

“Boleh-boleh saja karena dia tidak melanggar aturan yang ada,” ungkap Jumliana. (Redaksi)

Komentar