Kejari Luwu Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Inkracht, Mayoritas Narkotika

Luwu, Metroluwuraya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (12/06/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Luwu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh sejumlah pejabat dari instansi penegak hukum dan pemerintah daerah, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Belopa Andi Adha, S.H., Kasatreskrim Polres Luwu AKP Jhoni Darma, Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto, S.Sos., M.H., serta Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. H. Andi Muhammad Nasrum.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Zulmar Adhy Surya menyampaikan bahwa barang bukti merupakan elemen penting dalam pembuktian perkara pidana dan pemusnahannya adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.

“Barang bukti atau barang sitaan merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana. Salah satu tugas kejaksaan adalah menerima, mengelola, dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk perintah pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Luwu memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana, yang terdiri atas:

21 perkara narkotika

19 perkara orang dan harta benda (Oharda)

1 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL)

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika jenis sabu seberat 65,3052 gram (47 sachet)

Bong (alat isap) sebanyak 3 buah

Sachet kosong 40 buah dan sachet bekas pakai 7 buah

Pipet atau sendok sabu sebanyak 16 buah

Pireks 3 buah, pembungkus rokok 4 buah

Senjata tajam: 5 bilah parang, 2 anak panah, 1 tombak, dan 1 pisau

Obat-obatan terlarang: 1.504 tablet THD dan 690 butir tramadol

Handphone 3 unit, timbangan digital 3 unit, serta 1 korek api

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain penghancuran menggunakan blender untuk narkotika, pemotongan menggunakan mesin untuk benda logam, serta pembakaran untuk barang bukti lainnya hingga tidak dapat digunakan kembali.

Setelah pemusnahan dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, perwakilan Polres Luwu, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Luwu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai jaksa eksekutor berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melalui kegiatan ini, Kejari Luwu berharap tidak ada lagi tunggakan perkara di tahun 2025 serta dapat mengurangi penumpukan barang bukti yang rawan disalahgunakan, seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam.

Kegiatan pemusnahan barang bukti selesai pada pukul 09.56 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *