Kejari Luwu Klarifikasi Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kades Rante Balla

LUWU, Metroluwuraya.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen A. Ardiaman, memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik Binti Mallo. Klarifikasi ini disampaikan melalui siaran pers pada Selasa (6/5/2025), menyusul kritik terhadap lamanya proses hukum dan tudingan bahwa jaksa mempersulit status P-21.

Perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar dalam pengurusan dokumen penerbitan objek pajak baru di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Kasus tersebut tercatat dalam dokumen No: BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, Ardiaman menyatakan bahwa berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa peneliti melalui penerbitan P-19, yang disertai dengan petunjuk agar penyidik dapat melakukan penyempurnaan.

“Kami juga telah menyampaikan hasil penelitian melalui beberapa berita acara (BA) koordinasi, dan terus mendorong penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas,” ujar Ardiaman.

Lebih lanjut, Kejari Luwu disebut telah beberapa kali mengundang penyidik untuk melakukan ekspose bersama, baik secara formal maupun nonformal, guna menyamakan persepsi antara hasil penyidikan dan penelitian jaksa.

Ardiaman menegaskan bahwa Kejaksaan berperan sebagai pengendali perkara (Dominus Litis), yang bertugas menilai kelayakan suatu perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui penelitian syarat formil dan materil.

“Dalam melaksanakan pra-penuntutan, Kejari Luwu bertindak profesional dan sangat berhati-hati untuk menghindari risiko perkara bebas di pengadilan,” tegasnya.

Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan Kejari Luwu menghambat proses hukum, Ardiaman menegaskan bahwa koordinasi dengan penyidik dan lembaga terkait tetap berjalan baik sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *