Kejari Luwu Gelar Penerangan Hukum Tata Kelola Dana Desa Akuntabel dan Transparan

Metroluwuraya.com, Luwu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perangkat desa dari lima kecamatan di Kabupaten Luwu, yakni Bastem, Bastem Utara, Latimojong, Bajo, dan Bajo Barat. Hadir pula sebagai narasumber Ir. Kosmas Toding, S.T., M.T. (Irban Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Luwu), serta Rusdin Sarumpu (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/DPMPD).

Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPD menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejari Luwu dalam memberikan edukasi hukum bagi aparatur desa. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi, demi pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

“Selalu teliti dan berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa agar tidak melanggar aturan. Apabila penganggaran menyangkut kawasan hutan lindung, sebaiknya tidak dilakukan karena itu bertentangan dengan regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ir. Kosmas Toding dalam paparannya menyebut kegiatan ini sebagai bentuk nyata pencegahan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa pengawasan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) mencakup fungsi audit, pemantauan, evaluasi, serta asistensi dan konsultansi.

“APIP memiliki kewenangan untuk mendeteksi dan menginvestigasi dugaan kecurangan (fraud). Audit kinerja dilakukan untuk menilai pengelolaan instansi secara ekonomis, efisien, dan efektif,” terangnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparat desa.

“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.

Ia juga menjabarkan prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa yang harus dipegang teguh, yakni: transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Disebutkan pula bahwa alokasi Dana Desa tahun 2025 secara nasional mencapai Rp71 triliun untuk 75.259 desa, sehingga penting bagi setiap desa untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung, yang bertujuan mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 12.20 WITA dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui edukasi hukum berkelanjutan.

 (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *