Metroluwuraya.com, Luwu | Kasus pengrusakan tambak di Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, telah mencapai babak akhir setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasi kedua pihak pada Oktober 2024. Dua terdakwa, MA dan MN, dinyatakan bersalah atas tindakan merusak tambak milik Ir. Usman Mula dengan estimasi kerugian Rp4.275.000 akibat pembukaan pintu tambak secara paksa.
Proses hukum dimulai di Pengadilan Negeri Belopa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 5 bulan penjara bagi kedua terdakwa pada Mei 2024. Pada 3 Juli 2024, Majelis Hakim PN Belopa menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Namun, JPU tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, yang memperberat hukuman menjadi 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 406 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama. Permohonan kasasi dari kedua belah pihak ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Makassar menjadi berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi terhadap putusan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu dengan prosedur yang melibatkan aparat kepolisian dan tim intelijen untuk menjaga keamanan. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, A. Ardiaman, SH, MH, menyatakan bahwa eksekusi ini dijalankan sesuai undang-undang dan SOP yang berlaku untuk menjaga keadilan dan hak korban.
Meskipun ada kritik yang menuduh pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam eksekusi ini, A. Ardiaman membantahnya dan menegaskan bahwa eksekusi dilakukan secara transparan dan humanis, sesuai dengan hukum. Kejaksaan Negeri Luwu berharap langkah ini mencerminkan komitmen mereka terhadap transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum, serta menjadi pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua pihak dalam menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat.


Komentar