Luwu, Metroluwuraya.com | Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi para kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Luwu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejari Luwu, Senin (14/4/2025), dengan tujuan memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Acara tersebut menghadirkan empat narasumber utama, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Andi Palanggi, Kepala Kejari Luwu Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Achmad Awwabin, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Andi Ardi Aman, S.H., M.H.
Mengusung tema “Advokasi Pendidikan tentang Pengadaan Barang dan Jasa”, kegiatan ini bertujuan sebagai upaya edukatif dan preventif dalam mewujudkan tata kelola Dana BOS yang transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Pendidikan, Andi Palanggi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejari Luwu atas dukungan dan fasilitasi kegiatan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS harus mengikuti regulasi yang berlaku, menggunakan satu rekening sekolah sesuai Surat Keputusan Bupati, serta melalui sistem SIPLA. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan liar pada saat penerimaan peserta didik baru.
Sementara itu, Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, menyambut baik inisiatif Dinas Pendidikan Luwu dalam melibatkan Kejari sebagai mitra edukasi. Menurutnya, pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi sangat penting dalam mencegah penyimpangan penggunaan Dana BOS. “Penggunaan Dana BOS harus diawasi dan didasarkan pada aturan hukum agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zulmar.
Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, menambahkan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui pendekatan edukatif, preventif, dan represif. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan serta pelaporan keuangan yang benar dan akurat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Inspektorat Daerah, Achmad Awwabin, menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran di satuan pendidikan masing-masing. Ia mengimbau agar kepala sekolah aktif berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam setiap proses pengelolaan Dana BOS.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Luwu dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di sektor pendidikan.(Redaksi)






