Metroluwuraya.com, Luwu – Seorang pria berinisial MESH dilaporkan ke Polres Luwu atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut dibuat oleh Rezki Mualim pada Jumat, 11 April 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/109/IV/2025/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporan itu disebutkan, terlapor diduga mengarahkan sejumlah pelanggan untuk mengirimkan pembayaran ke rekening pribadi miliknya, bukan ke rekening perusahaan tempatnya bekerja.
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2024 hingga Februari 2025 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan penggelapan terbongkar setelah pelapor melakukan konfirmasi langsung kepada para pelanggan, yang menunjukkan bukti transfer mengarah ke rekening pribadi MESH.
Atas dasar itu, pelapor menilai MESH telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Rezki Mualim mengungkapkan, sebelum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, dirinya telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik terang.
“Saya selalu memberikan kesempatan dan membangun komunikasi agar masalah ini bisa terselesaikan, namun sepertinya yang bersangkutan tidak punya itikad baik,” kata Rezki, Kamis (21/8/2025).
Saat ini laporan tersebut telah diterima resmi oleh Polres Luwu untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diketahui, MESH saat ini tercatat sebagai tenaga honorer di Dinas Kominfo Kabupaten Luwu, pengurus KONI Kabupaten Luwu, serta aktif di Luwu Art Community.
(*)


Komentar